"Harusnya yang dipanggil Gus Dur, bukan Bu Mega karena status Bu Mega itu wapres yang membantu tugas-tugas presiden," kata anggota Pansus Angket BBM dari FPDIP, Irmadi Lubis dalam rapat Pansus Angket BBM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
Irmadi menilai pemanggilan Mega tidak tepat. "Ibu Mega itu hanya menjalankan kebijakan Presiden Gus Dur yang saat itu mungkin karena alasan penglihatannya jadi diwakilkan Bu Mega," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi pemanggilan Bu Mega terkait pengusulan draf RUU Migas yang dalam amandemen UUD 1945 kewenangan mengusulkan itu presiden, bukan wapres," lanjut dia.Sejumlah peserta rapat Pansus Angket BBM mengusulkan agar Megawati, Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dipanggil sebagai saksi.
Staf ahli Pansus Angket BBM Inosius Sensi mengatakan, Megawati dipanggil sebagai saksi karena menandatangani draf RUU Migas saat menjadi wapres.
(aan/iy)











































