TV Langgar Kode Etik, Dilarang Siarkan Suara Terakhir Pilot

Rekaman Percakapan AdamAir

TV Langgar Kode Etik, Dilarang Siarkan Suara Terakhir Pilot

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 15:07 WIB
TV Langgar Kode Etik, Dilarang Siarkan Suara Terakhir Pilot
Jakarta - Saat-saat terakhir suara rekaman percakapan pilot-kopilot AdamAir KI 574 yang disiarkan sejumlah stasiun televisi dinilai melangar kode etik jurnalistik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers juga menilai gambar yang ditayangkan tidak mencantumkan 'ilustrasi'. Kan palsu?

"KPI Pusat dan Dewan Pers menyayangkan bahwa dalam upaya media penyiaran melaksanakan kewajiban kontrol sosial mereka, sejumlah stasiun televisi secara sadar atau tidak telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, pedoman, dan standar program penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.

Sasa menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran itu, imbuh Sasa, terjadi terutama pada bagian rekaman suara (sound bite) yang menunjukkan saat-saat terakhir kematian pilot-kopilot dan penumpang pesawat AdamAir. Karena, hal itu bisa menimbulkan trauma dan luka yang dalam bagi kerabat awak pesawat naas tersebut.

"KPI Pusat dan Dewan Pers meminta secara tegas, agar seluruh stasiun TV tidak lagi menayangkan saat-saat terakhir kematian penumpang dan pilot-kopilot pesawat yang naas tersebut, dalam format yang telah disiarkan," kata dia.

Pelanggaran juga terjadi karena saat menayangkan rekaman percakapan tersebut, stasiun televisi tidak mencantumkan kata 'ilustrasi' pada tayangan visualnya.

"Ilustrasi penggambaran maupun animasi kecelakaan, yang disiarkan berbagai media televisi, tidak mencantumkan keterangan secara lisan atau tertulis, bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa atas kecelakaan pesawat, dan bukan merupakan gambar asli atau faktual kecelakaan," kata dia.

Ketiadaan informasi seperti itu, lanjut dia, bisa menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengira bahwa yang mereka lihat dan tonton, adalah kejadian sebenarnya.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, bagi media yang hanya menuliskan transkrip percakapan, tidak melanggar kode etik jurnalistik.

"Karena hanya teks, maka menurut kami, ia menjalankan fungsi menyampaikan informasi khalayak umum dan fungsi korntol. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujar Leo. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads