"KPI Pusat dan Dewan Pers menyayangkan bahwa dalam upaya media penyiaran melaksanakan kewajiban kontrol sosial mereka, sejumlah stasiun televisi secara sadar atau tidak telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, pedoman, dan standar program penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.
Sasa menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPI Pusat dan Dewan Pers meminta secara tegas, agar seluruh stasiun TV tidak lagi menayangkan saat-saat terakhir kematian penumpang dan pilot-kopilot pesawat yang naas tersebut, dalam format yang telah disiarkan," kata dia.
Pelanggaran juga terjadi karena saat menayangkan rekaman percakapan tersebut, stasiun televisi tidak mencantumkan kata 'ilustrasi' pada tayangan visualnya.
"Ilustrasi penggambaran maupun animasi kecelakaan, yang disiarkan berbagai media televisi, tidak mencantumkan keterangan secara lisan atau tertulis, bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa atas kecelakaan pesawat, dan bukan merupakan gambar asli atau faktual kecelakaan," kata dia.
Ketiadaan informasi seperti itu, lanjut dia, bisa menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengira bahwa yang mereka lihat dan tonton, adalah kejadian sebenarnya.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, bagi media yang hanya menuliskan transkrip percakapan, tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Karena hanya teks, maka menurut kami, ia menjalankan fungsi menyampaikan informasi khalayak umum dan fungsi korntol. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujar Leo. (nwk/iy)











































