Khalifah Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Khalifah Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 14:28 WIB
Khalifah Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pekanbaru - Warga di Pekanbaru digegerkan ulah Wahidin (37) yang mengklaim dirinya sebagai khalifah dari Tarekat Naksabandiah. Ini bukan karena ilmu tarekatnya, namun sang khalifah ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli 5 jamaah wanita.

Khalifah Wahidin tampak santai saat ditemui detikcom, Kamis (7/8/2008) di ruang pemeriksaan Kanit Reskrim Polsekta Bukit Raya, Pekanbaru. Pria berbadan tegap itu ditangkap pihak kepolisian dalam tuduhan telah mencabuli 5 wanita sebagai pengikutnya.

Dari lima wanita itu, empat orang di antaranya sudah berstatus telah berumah tangga dan satu wanita masih status gadis. Kelimanya merupakan jamaah aliran Tarekat Naksabandiah di Pekanbaru. Masing-masing korban berinisial RN, WW, NN, YT, dan DW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khalifah Wahidin mengaku bahwa kelima wanita tersebut merupakan pengikut Tarekat Naksandiah. Hanya saja dia mengaku, bahwa kasus pencabulan itu tidak terkait dengan ajaran Tarekat Naksabandiah. Karena ajaran tarekat yang dia pimpin hanya berzdikir bersama.

"Kasus ini sama sekali tidak melibatkan ajaran Naksabandiah. Tapi dalam kasus ini kelimanya merupakan pasien saya. Selain sebagai khalifah di tarekat, saya juga membuka praktek pengobatan alternatif. Jadi tidak ada kaitannya dengan ajaran Naksabandiah dalam masalah ini," kata Wahidin asal Medan dengan dana tenang.

Suka Sama Suka

Pria yang telah memiliki seorang istri namun belum dikarunia momongan ini, mengaku bahwa dugaan pencabulan itu sebenarnya dilakukan suka sama suka. Lagi pula para korbannya merupakan pasiennya yang tengah melakukan pengobatan alternatif.

"Nah salah satu syarat pengobatan itu, mereka saya suruh telanjang. Bagi berstatus istri saat dilakukan pengobatan sudah terlebih dahulu meminta izin suaminya untuk mengikuti ritual dengan telanjang itu. Jadi sebenarnya tidak ada unsur paksaan dari saya," kilah Wahidin santai.

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Bukit Raya Iptu Boy J Situmorang menyebut tersangka dikenakan dua pasal yakini 294 dan 378 KUHP tentang pencabulan dan penipuan dengan ancamanย  7 tahun penjara. "Dalam hal ini tersangka sangat kooperatif. Kita masih akan meminta sejumlah keterangan lainnya dari sejumlah korban pencabulan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada korban-korban lainnya," terang J Situmorong. (cha/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads