KPK Belum Tahan Danny Setiawan Sebab Bukti Belum Matang

KPK Belum Tahan Danny Setiawan Sebab Bukti Belum Matang

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 13:30 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaaan mobil pemadam kebakaran. Namun hingga kini, Danny belum ditahan KPK.

"Tidak seluruh tersangka itu harus ditahan, contohnya Saleh Yasid. Tidak serta merta kita tahan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.

Hal itu dikatakan M Jasin usai jumpa pers soal survei persepsi masyarakat pada KPK di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menahan seorang tersangka, kata Jasin, KPK memerlukan bukti yang matang dan cukup. Jika bukti itu belum memenuhi, tersangka tidak akan ditahan.

"Kalau bukti sudah matang, kita tahan, kalau bukti belum cukup gimana," tanyanya.

KPK telah menetapkan Danny sebagai tersangka kasus Damkar yang diduga terjadi penggelembungan dana Rp 40 miliar sejak 21 Juli 2008. Meski begitu, Danny mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
(ken/iy)


Berita Terkait