"Pidana mati adalah pilihan satu-satunya untuk jenis kejahatan berat tertentu, tidak untuk semua kejahatan. Dari sisi normatif UU kita masih mempertahankan pidana mati, pasal 10 KUHP dan UU yang lain" kata Ahmad.
Hal itu diutarakannya saat menjawab pertanyaan Satjipto Rahardjo, dalam public hearing seleksi calon hakim konstitusi di Gedung Wantimpres, di Jl Veteran, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
"Masih ada pidana mati saja berita-berita di koran untuk narkoba, masih banyak pengedar-pengedar yang ditangkap. Apalagi kalau pidana mati ditiadakan di Indonesia, tentu bandar internasional akan memilih Indonesia sebagai konsumennya," jelas Ahmad.
Dia melanjutkan apalagi secara sosiologis Indonesia masih dikelilingi negara-negara yang masih mempertahankan pidana mati seperti Singapura, Malaysia, dan lainnya. "Kita juga melihat keadilan dari korban, jangan hanya dari pelaku saja," tambahnya.
Sementara itu calon lainnya, Abdul Mukti Fadjar, yang juga masih menjabat sebagai hakim konstitusi, menyampaikan tentang wewenang Makkamah Konstitusi sebagai pemutus sengketa yang dinilainya masih terbatas.
"Tentang hasil pemilu, undang-undang MK sangat membatasi. Undang-undang MK UU No.23 Tahun 2004 tentang MK yang lebih menitikberatkan hitungan matematis telah menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Itu menjadi kendala MK," tegasnya.
Public hearing ini digelar di Wantimpres untuk menjaring calon hakim konstitusi periode 2008-2013. Dari 16 nama calon, akan disaring menjadi 9 nama yang kemudian diajukan kepada presiden. Selanjutnya presiden menetapkan 3 hakim. (ndr/asy)











































