Bisa Dipenjara, Harmoko Harus Cabut Larang Partisipasi Pemilu

Bisa Dipenjara, Harmoko Harus Cabut Larang Partisipasi Pemilu

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 10:45 WIB
Bisa Dipenjara, Harmoko Harus Cabut Larang Partisipasi Pemilu
Jakarta - Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan Harmoko mengajak anggotanya tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Harmoko disarankan mencabut larangan tersebut. Sebab orang yang mengajak golput bisa dipenjara.

"Dia (Harmoko) juga akan menuai sanksi moral karena pernyataan itu. Dia harus cabut," kata pengamat politik Maswadi Rauf kepada detikcom, Kamis (7/8/2008).

Sebagai tokoh partai baru, kata Maswadi seharusnya Harmoko menunjukkan kearifan. "Nggak pantas kalau itu dilakukan oleh partai yang didirikannya. Itu harus diluruskan," ujar pengamat dari Universitas Indonesia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maswadi, ajakan agar anggota PKN tidak berpartisipasi pada pemilu 2009 memang bisa dipidanakan. Hal itu, kata Andrinof, tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

"Sanksinya penjara tapi saya lupa pasal berapa," katanya.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kader DPP PKN, Ben Tanur dalam jumpa pers di kantor DPP PKN di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus mengatakan, seluruh anggota PKN tidak boleh berpartisipasi dalam Pemilu 2009.

Kalau ternyata ikut dalam Pemilu 2009 harus melepaskan baju PKN. Putusan itu dikeluarkan lantaran PKN merasa dizalimi KPU. (ken/iy)


Berita Terkait