Larang Anggotanya Ikut Pemilu, Harmoko Bisa Dipidana

Larang Anggotanya Ikut Pemilu, Harmoko Bisa Dipidana

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 09:31 WIB
Larang Anggotanya Ikut Pemilu, Harmoko Bisa Dipidana
Jakarta - Tidak lolos Pemilu, Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan Harmoko melarang anggotanya berpartisipasi dalam pemilu. Tindakan pengurus partai ini dianggap melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Itu sudah menghalangi orang menggunakan haknya, jelas melanggar hukum," ujar Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf saat dihubungi detikcom, Kamis (7/8/2008).

Maswadi menjelaskan, tindakan ini adalah tindakan pengecut dan mencerminkan partai ini hanya mencari kekuasan. "Sikap ini warisan Orde Baru," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sikap seperti ini, Maswadi menilai PKN sama sekali tidak layak untuk dipilih. Ini menunjukan partai tersebut hanya memikirkan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan rakyat.

"Buat apa yang seperti ini dipilih," pungkasnya. (rdf/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads