Sebagaimana dilansir Reuters (6/8/08), hakim menganggap Hamdan sebagai "pemain kecil" dalam kasus terorisme yang berhubungan dengan Al-Qaeda. Oleh karena itu, permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil agen FBI sebagai saksi tentang serangan 11 September ditolak majelis hakim.
"Kesaksian agen FBI itu sudah tidak relevan lagi, karena Hamdan sudah dibebaskan dari tuduhan berkonspirasi dengan Al-Qaeda dalam serangan manapun,"ujar Hakim Angkatan Laut AS, Kapten Keith Allred.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hamdan akan dihukum lebih dari lima tahun dipotong masa tahanan selama ia di Guantanamo," lanjutnya.
Putusan itu dikeluarkan Rabu (6/08/08), dalam sebuah persidangan militer yang dilaksanakan di fasilitas militer Teluk Guantanamo, Kuba. Pengadilan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah George W.Bush yang mencoba mengadili para pelaku terorisme diluar pengadilan reguler Amerika Serikat.
(mad/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini