Sopir Osama bin Laden Divonis 5 Tahun

Sopir Osama bin Laden Divonis 5 Tahun

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 05:25 WIB
Guantanamo - Pengadilan militer Amerika Serikat menyatakan Salim Hamdan, sopir Osama bin Laden, bersalah karena terlibat mendukung materi terorisme. Namun, ia dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan Al-Qaeda.

Sebagaimana dilansir Reuters (6/8/08), hakim menganggap Hamdan sebagai "pemain kecil" dalam kasus terorisme yang berhubungan dengan Al-Qaeda. Oleh karena itu, permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil agen FBI sebagai saksi tentang serangan 11 September ditolak majelis hakim.

"Kesaksian agen FBI itu sudah tidak relevan lagi, karena Hamdan sudah dibebaskan dari tuduhan berkonspirasi dengan Al-Qaeda dalam serangan manapun,"ujar Hakim Angkatan Laut AS, Kapten Keith Allred.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Allred menjelaskan, Hamdan dinyatakan bersalah melakukan lima bentuk kegiatan dukungan untuk terorisme, salah satunya dengan menyetir keliling Afganistan untuk Mr.bin Laden.

"Hamdan akan dihukum lebih dari lima tahun dipotong masa tahanan selama ia di Guantanamo," lanjutnya.

Putusan itu dikeluarkan Rabu (6/08/08), dalam sebuah persidangan militer yang dilaksanakan di fasilitas militer Teluk Guantanamo, Kuba. Pengadilan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah George W.Bush yang mencoba mengadili para pelaku terorisme diluar pengadilan reguler Amerika Serikat.

(mad/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads