Fakta ini terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Dalam kesaksiannya, Ketua YPPI Bariju Salam Hadi mengaku adanya aliran dana BI yang masuk ke oknum pejabat Kejagung.
"Pada 7 Juli 2003, dicairkan dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk diseminasi BLBI dan isu-isu BI. Surat ditujukan kepada Aulia Pohan dan ditandatangani oleh Oey Hoey Tiong," ujar Bariju Salam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya diseminasi BLBI dengan stakeholder Kejagung," jelas Bariju Salam.
Sayangnya, majelis hakim tidak bertanya lebih lanjut tentang siapa stakeholder Kejagung tersebut.
Hakim malah sibuk bertanya tentang bagaimana proses pencairan uang sebesar Rp 100 miliar yang mengalir ke pejabat BI dan anggota DPR periode 1999-2004.
Bariju Salam tidak sendirian menyampaikan kesaksiannya. Dia didampingi oleh mantan bendahara YPPI yang saat ini menjadi Ketua LPPI (nama baru YPPI) Ratnawati.
Baik Bariju Salam atau pun Ratnawati mengaku, selama menjadi pengurus YPPI, mereka mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Mereka juga mengaku, YPPI mempunyai 6 unit usaha yang mampu menghasilkan banyak keuntungan.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berakhir tepat pada pukul 21.20 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun jaksa KPK belum menyebutkan siapa-siapa saja yang akan bersaksi. (anw/gah)











































