"Uang tersebut disisihkan pada saat kita melakukan penyetoran kedua sampai kelima," ujar Asnar Ashari saat bersaksi untuk terdakwa Burhanudin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Menurut Asnar, uang yang disisihkan senilai Rp 3 miliar. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk diseminasi UU BI yang baru. Namun tidak jadi dan akan dikembalikan ke YPPI. Tapi pada kenyataannya uang tersebut tersimpan di laci Rusli Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya mempermudah," ungkapnya saat ditanya majelis hakim mengenai alasannya menyerahkan uang ke KPK dalam 2 tahap.
Dalam persidangan di Tipikor tadi sempat ditunjukan barang bukti berupa cek dan koper-koper. Koper-koper tersebut digunakan para pejabat BI saat menyetorkan uang ke DPR tahun 2003. (rdf/djo)











































