"Kalau mau mengganti tata cara hukuman mati, dari hukuman tembak mencari tata cara lain harus diatur dengan undang-undang baru. Kalau UU penggantinya belum ada maka tetap (hukuman tembak)," ujar Jampidum Kejagung Abdul Hakim Ritonga di kantornya Jl Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Menurut Ritonga, pengajuan uji materi di MK jika disetujui hanya akan menghapus pelaksaan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia. Tetapi belum menghasilkan tata cara pelaksanaan hukuman mati baru pengganti hukuman tembak.
"Itu bagaimana menyerap permohonan mereka dalam suatu undang-undang baru sebagai pengganti hukuman tembak," jelasnya.
(rdf/lh)











































