"Beliau mempunyai pertimbangan sendiri untuk memutuskan hal itu," kata Ketua Wantimpres Ali Alatas di sela-sela diskusi bertajuk 'Implementasi Pasal 33 dan 34 UUD 45' di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2008).
"Presiden tidak selalu berkonsultasi dengan kami. Ada banyak hal yang beliau putuskan sendiri tanpa meminta pertimbangan kami," lanjut mantan menlu di era Soeharto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk soal status Kaban dan Paskah, Ali mengaku Wantimpres tidak pro-aktif memberikan petimbangan kepada presiden. Sebagai informasi, beberapa hari sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang juga merupakan anggota Wantimpres memberikan pernyataan bahwa presiden sebaiknya memberhentikan sementara Paskah dan Kaban demi lancarnya proses hukum.
(sho/gah)











































