"Rp 45 miliar itu menurut Anthony dibagi menjadi Rp 15 miliar untuk BLBI dan Rp 25 Miliar untuk UU BI. Permintaan ini pernah dilaporkan ke Aulia Pohan," kata Asnar yang pernah menjabat sebagai analis BI, dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Burhanudin Abdulah.
Persidangan itu digelar di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2008). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moerdiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI hanya menyanggupi Rp 31,5 miliar dan itu dibagi dalam 5 tahap penyerahannya," tambahnya.
Dia lalu merinci proses penyerahannya, uang diserahkan dia bersama Rusli Simanjuntak yang pernah menjabat sebagai pimpinan Tim Sosialisasi BI. Penyerahan pertama pada 27 Juni 2003 di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) senilai Rp 2 miliar. Dan diserahkan ke Hamka Yandu dan Anthony di salah satu kamar hotel.
"Yang menerima langsung Anthony," tambahnya.
Penyerahan kedua pada 2 Juli 2003 senilai Rp 5,5 miliar, dan diserahkan Asnar ke rumah Anthony di Jl Gandaria, Kebayoran, Jaksel.
Yang ketiga pada Agustus 2003, Asnar dan Rusli menyerahkan ke Hamka Yandu dan Anthony senilai Rp 7,5 miliar di Hotel Hilton.
"Keempat pada 18 September 2003 saya menyerahkan Rp 10,5 miliar, dibawa ke rumah Anthony. Di sana ada Anthony dan Hamka Yandu," tambahnya.
Dan yang kelima pada 8 Desember 2003, penyerahan uang senilai Rp 6 miliar dilakukan di rumah Anthony kembali. Namun Asnar menyebutkan, tidak ada kuitansi tanda terima dalam penyerahan itu.
"Semua penyerahan tidak ada tanda terima. Padahal sebenarnya Rusli meminta tanda terima, tetapi mereka tidak mau mengeluarkan," tandasnya. (ndr/iy)











































