Jampidsus: Surat Edaran PT Pos Tak Langgar UU, Tapi Menyimpang

Jampidsus: Surat Edaran PT Pos Tak Langgar UU, Tapi Menyimpang

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2008 15:40 WIB
Jampidsus: Surat Edaran PT Pos Tak Langgar UU, Tapi Menyimpang
Jakarta - Jampidsus Marwan Effendi menegaskan surat edaran PT Pos Indonesia tentang pemberian komisi tidak melanggar undang-undang (UU). Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada penyimpangan.

"Jadi begini, ada pelanggan yang diberikan komisi tetapi menolak. Tetapi ini kok ada juga pengeluaran. Seolah-olah diterima oleh pelanggan. Jelas nggak ini penyimpangannya," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu ( 6/8/2008).

Menurut dia, penyimpangan itulah yang akan diungkap oleh penyidik Kejagung yang menangani kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu yang kita tanya kemarin, uangnya kok nggak kembali, ke kasir, ke kas atau ke bendahara. Harusnya kalau ditolak (oleh pelanggan), kembali dong jangan dimasukkan kantong," ujarnya. (aan/fiq)


Berita Terkait