"Itu bukan mark up. Jangankan 6 persen, 20 persen pun boleh dalam surat edaran itu," kata Hana usai diperiksa Kejagung di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu ( 6/8/2008).
"Ada surat edaran 41, ada 94, itu boleh. Sampai 30 persen pun asal dari nilai proyek. Nanti, kalau ada yang 20 persen itu dari margin, itu boleh saja fleksibilitas di situ. Yang penting perusahaan untung, yang keluar lebih efisien," paparnya.
Menurut dia, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada. Aturan itu sudah ditetapkan direksi dan Bandung ditunjuk sebagai pelaksana. Ia mengaku hanya menjadi penengah antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di wilayah.
"Kalau ada penggelembungan kuitansi dan sebagainya, kuitansinya dibuat di mana, bukan di wilayah, tetapi di kantor-kantor dari bawah. Jadi pelaksanaannya tidak terkait dengan saya," tandas dia.
Kuasa hukum Hana, Stefanus Gunawan, menambahkan kliennya dicecar 9 pertanyaan. Hana diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB. "Belum masuk substansi perkara," kata Stefanus. (aan/iy)











































