"Tidak, tidak ada yang spesifik. Kita tidak bicara sama sekali kasus-kasus yang termasuk. Umum saja," ujar Sofyan Djalilusai bertemu Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2008).
Kendati demikian, Sofyan tidak menutup kemungkinan akan mengganti pejabat PT Pos, termasuk Dirut PT Pos Hana Suryana, jika terbukti bersalah.
"Tapi kan juga ada asas praduga tak bersalah. Saya akan melihat dulu bagaimana prosesnya di Kejaksaan ini," kata pria asal Aceh ini.
Mengenai komisi yang menjadi modus operandi dalam korupsi PT Pos, Sofyan menilai penerimaan komisi adalah hal yang wajar dalam bisnis, jika dilakukan dengan benar.
"Tapi kan masalahnya, aturan itu memungkinkan orang menyalahgunakan. Jadi bukan komisinya. Tapi surat edaran itu, banyak kekurangannya. Sehingga kemudian bisa terjadi pelanggaran. Yang dipersoalkan di PT Pos, bukan ininya (surat edaran). Tapi pelanggaran hukumnya," tandas dia.
Kasus itu sendiri bermula dari Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar. Besar komisinya adalah 3 persen, 4 persen dan 5 persen.
Namun Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta telah memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen, dan kemudian dibuatkan kwitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya uang menerima adalah pejabat/pegawai kantor pos sendiri. (nwk/fiq)











































