Demikian kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Wirawan Adnan, usai mendaftarkan permohonan uji materiil UU Hukuman Mati terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2008).
"Kita minta tata cara pelaksanaan hukuman diganti. Ada banyak cara yang lebih baik, misalnya disuntik mati," ujar Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di UU 2/PNPS/1964 tentang pelaksanaan hukuman mati disebutkan, tembak mati dapat dilakukan dua kali dengan dua sasaran berbeda. Pertama di bagian jantung, dan bila ternyata terpidana tidak langsung tewas tembakan ke dua diarahkan ke pelipis.
"Tembak mati adalah penyiksaan. Prosedur tembakan ke pelipis membuktikan pembuatnya sudah memperkirakan kemungkinan tidak langsung mati," jelas Adnan tentang dasar alasan memohonkan uji materiil.
(lh/iy)











































