Pengacara Amrozi Cs: Suntik Mati Lebih Baik

Pengacara Amrozi Cs: Suntik Mati Lebih Baik

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2008 14:55 WIB
Pengacara Amrozi Cs: Suntik Mati Lebih Baik
Jakarta - Prosedur pelaksanaan eksekusi mati dengan cara ditembak, merugikan hak konstitusi Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron. Eksekusi dengan suntik mati dinilai lebih baik karena tidak melanggar hak konstitusional terpidana.

Demikian kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Wirawan Adnan, usai mendaftarkan permohonan uji materiil UU Hukuman Mati terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2008).

"Kita minta tata cara pelaksanaan hukuman diganti. Ada banyak cara yang lebih baik, misalnya disuntik mati," ujar Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 28b ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap warga negara tetap mempunyai hak untuk tidak disiksa. Menurut TPM, dalam kondisi apa pun hak tersebut tidak boleh dikurangi meski berstatus terpidana.

Sedangkan di UU 2/PNPS/1964 tentang pelaksanaan hukuman mati disebutkan, tembak mati dapat dilakukan dua kali dengan dua sasaran berbeda. Pertama di bagian jantung, dan bila ternyata terpidana tidak langsung tewas tembakan ke dua diarahkan ke pelipis.

"Tembak mati adalah penyiksaan. Prosedur tembakan ke pelipis membuktikan pembuatnya sudah memperkirakan kemungkinan tidak langsung mati," jelas Adnan tentang dasar alasan memohonkan uji materiil.

(lh/iy)


Berita Terkait