"Hari ini rencananya penyidik KPK akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa KPK. Tentu kita akan lihat perkembangan nanti di Tipikor," kata pengacara Al Amin, Sirra Prayuna di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Dia melanjutkan dalam waktu 14 hari berkas itu akan sampai di Tipikor. "Ya kita sudah siap," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adakah pihak lain yang terlibat? "Tunggu saja nanti," tandasnya.
Sedang juru bicara KPK Johan Budi menyatakan berkas Al Amin telah diserahkan ke penuntutan. "Berkas sudah dilengkapi," tutupnya.
Al Amin ditangkap KPK pada medio April 2008 lalu di Ritz Carlton. Dia diduga menerima suap terkait alih fungsi di Bintan dari Sekda Bintan Azirwan.
(ndr/iy)











































