Demikian disampaikan Ahmad Wirawan Adnan, yang bertindak sebagai juru bicara rombongan kuasa hukum, menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah di dalam permohonan juga memohon penundaan eksekusi mati Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron.
"Tidak. Itu tidak kami sebutkan," jawab Adnan, Rabu (6/8/2008) di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalu kejaksaan nekad menggelar eksekusi, maka itu tidak legitimate. Pihak kejaksaan harus menunggu proses di MK agar legitimate," sambung Adnan yang siang ini hadir tanpa songkok hajinya yang khas.
(lh/iy)











































