Amrozi Cs Tak Minta, Tapi Berharap Penundaan Eksekusi Mati

Amrozi Cs Tak Minta, Tapi Berharap Penundaan Eksekusi Mati

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2008 14:00 WIB
Amrozi Cs Tak Minta, Tapi Berharap Penundaan Eksekusi Mati
Jakarta - Kuasa hukum Amrozi Cs mendaftarkan permohonan uji materiil UU Hukuman Mati atas UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi dalam gugatannya itu mereka tidak mencantumkan permohonan penundaan eksekusi mati terpidana kasus Bom Bali I kliennya.

Demikian disampaikan Ahmad Wirawan Adnan, yang bertindak sebagai juru bicara rombongan kuasa hukum, menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah di dalam permohonan juga memohon penundaan eksekusi mati Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron.

"Tidak. Itu tidak kami sebutkan," jawab Adnan, Rabu (6/8/2008) di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian pihaknya berharap proses hukum yang sedang berlangsung di MK menyusul pengajuan permohonan uji materiil UU 2/PNPS/1962 tentang pelaksanaan hukuman mati dapat menunda pelaksaan eksekusi. Paling tidak sampai jatuhnya putusan majelis hakim MK yang bersifat tetap dan mengikat.

"Kalu kejaksaan nekad menggelar eksekusi, maka itu tidak legitimate. Pihak kejaksaan harus menunggu proses di MK agar legitimate," sambung Adnan yang siang ini hadir tanpa songkok hajinya yang khas.

(lh/iy)


Berita Terkait