3 Kali Diperiksa Kejagung, Dirut PT Pos Dicecar 60 Pertanyaan

3 Kali Diperiksa Kejagung, Dirut PT Pos Dicecar 60 Pertanyaan

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2008 12:10 WIB
3 Kali Diperiksa Kejagung, Dirut PT Pos Dicecar 60 Pertanyaan
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia Hana Suryana diperiksa keempat kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (6/8/2008) ini. Sebelumnya, 3 kali diperiksa Kejagung, Hana dicecar 50-60 pertanyaan.

Hana tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, pengacara Hana, Stefanus Gunawan pun tiba di Kejagung untuk mendampingi kliennya.

"Ini pemeriksaan BAP lanjutan yang keempat. Kasus PT Pos Indonesia tentang pemberian komisi," ujar Stefanus.

Menurutnya, dalam 3 kali pemeriksaan sebelumnya, Hana dicecar Kejagung sekitar 50 sampai 60 pertanyaan.

"Setelah 3 kali diperiksa sudah sekitar 50 sampai 60 pertanyaan. Masih umum-umum saja. Dalam arti belum fokus pada substansi materi (perkara). Mengenai berapa jumlahnya, modusnya itu belum dilakukan," jawab Stefanus.

Selama 3 kali pemeriksaan, imbuh dia, Hana tidak dicecar pertanyaan tentang batubara.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus batu bara. Kasus batu bara itu oknum saja. Justru pihak kami yang mengangkat kasus itu pada penegak hukum. Karena ada temuan-temuan dari hasil audit internal kita," ujarnya.

Menurut Stefanus, apa yang dilakukan Hana dan kepala kantor wilayah PT Pos lainnya adalah melaksanakan aturan. Sistemnya, lanjut dia, sudah tercantum dalam surat edaran saat Direktur Operasi PT Pos masih dijabat Jaja Subagja. (nwk/fiq)


Berita Terkait