"Insya Allah segera, sekarang sedang dalam proses administrasi di Kejaksaan Agung," kata Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos saat dihubungi detikcom, Rabu (6/8/2008).
Putusan eksekusi hukuman mati 39 orang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, Presiden SBY sudah menolak permintaan grasi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thanos menjelaskan, sejak tahun 2000 sudah ada 72 orang yang divonis hukuman mati dan sudah dikuatkan oleh pengadilan tinggi maupun MA. Dari jumlah tersebut masih tersisa 67 orang yang belum dieksekusi.
Ke-67 orang itu diharapkan segera dibawa ke Nusakambangan. Thanos berharap, dengan begitu mereka tidak berdagang narkoba lagi di LP.
"Yang 12 orang itu juga kita harapkan segera dibawa ke LP Nusakambangan, agar mereka tidak lagi berdagang atau bertransaksi narkoba melalui LP," ucap Thanos. (ddt/gah)











































