Amrozi Cs Akan Ajukan Uji Materi UU Hukuman Mati

Amrozi Cs Akan Ajukan Uji Materi UU Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2008 18:49 WIB
Amrozi Cs Akan Ajukan Uji Materi UU Hukuman Mati
Jakarta - Terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi Cs, akan mengajukan uji materi UU No 2 PNPS/1964 tentang pelaksanaan hukuman mati. UU itu dinilai telah kadaluarsa dan tidak memiliki dasar hukum.

"Uji materi insyaallah akan diajukan besok (6 Agustus 2008) pukul 12.00 WIB di kantor Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradata, kepada detikcom, Selasa (5/8/2008).

Mahendra mengatakan, UU tersebut akan diuji baik secara formal maupun material. Secara formal, lanjutnya, UU tersebut sudah tidak layak untuk diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU itu, kata Mahendra, sudah diperintahkan untuk direvisi berdasarkan UU No 5/1969. Namun, hingga 40 tahun berselang, revisi tersebut tidak kunjung dilakukan.

"Kita sebenarnya ingin menggugah MK untuk melakukan perombakan atau reformasi hukum. Masa sudah 40 tahun tidak direvisi, padahal ada kata 'segera' dalam UU No 5 itu," imbuh Mahendra.

Sedangkan secara material, lanjutnya, UU No 2 PNPS/1964 dinilai sangat bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati dengan cara ditembak yang tertera dalam UU itu mengandung unsur penyiksaan.

Sebab, seorang terpidana tidak langsung mati setelah ditembak di bagian dada. Ada jeda yang membuat terpidana itu tersiksa menjelang kematiannya. Apalagi bila tidak mati, terpidana akan ditembak untuk kedua kalinya di pelipis.

"Nah secara material tata cara hukuman mati itu bertentangan dengan pasal 28 i UUD 1945. Di dalam pasal itu hak untuk tidak disiksa tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," pungkas Mahendra.
(irw/anw)


Berita Terkait