"Uji materi insyaallah akan diajukan besok (6 Agustus 2008) pukul 12.00 WIB di kantor Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradata, kepada detikcom, Selasa (5/8/2008).
Mahendra mengatakan, UU tersebut akan diuji baik secara formal maupun material. Secara formal, lanjutnya, UU tersebut sudah tidak layak untuk diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebenarnya ingin menggugah MK untuk melakukan perombakan atau reformasi hukum. Masa sudah 40 tahun tidak direvisi, padahal ada kata 'segera' dalam UU No 5 itu," imbuh Mahendra.
Sedangkan secara material, lanjutnya, UU No 2 PNPS/1964 dinilai sangat bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati dengan cara ditembak yang tertera dalam UU itu mengandung unsur penyiksaan.
Sebab, seorang terpidana tidak langsung mati setelah ditembak di bagian dada. Ada jeda yang membuat terpidana itu tersiksa menjelang kematiannya. Apalagi bila tidak mati, terpidana akan ditembak untuk kedua kalinya di pelipis.
"Nah secara material tata cara hukuman mati itu bertentangan dengan pasal 28 i UUD 1945. Di dalam pasal itu hak untuk tidak disiksa tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," pungkas Mahendra.
(irw/anw)











































