Permintaan maaf disampaikan Kaban saat memberikan sambutan dalam pengajian untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-50 di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
"Dalam kesempatan ini saya meminta maaf sebagai abdi negara bila saya mempunyai salah," kata Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gara-gara pernyataan anggota DPR itu, Presiden SBY pun memanggil Kaban. Namun SBY masih mempertahankan posisi Kaban. Kaban akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Selama saya menjabat sebagai abdi negara saya sering mendapatkan fitnah. Namun seperti kata para habib, fitnah seperti itu bisa menghapuskan dosa," kata Kaban. (iy/asy)










































