Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/8/2008). Menurutnya, Bripda Janes Napitupulu yang menghamili gadis desa telah menjalani persidangan kode etik kepolisian.
"Sidang kode etik sudah beberapa kali kita gelar. Dalam waktu dekat kasus perbuatan hubungan suami istri di luar nikah ini akan segera mengeluarkan keputusan. Dan kami tidak main-main dalam masalah ini. Bribda Janes terancam kita pecat dari kesatuan," kata Muttaqien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah kita pecat nanti, itu urusan Janes sendiri. Apakah dia mau menikahi atau tidak, kita tidak mencampurinya. Tugas kita adalah memberi tindakan tegas pada anggota yang tidak patuh dengan ketentuan yang berlaku di Polri," kata Muttaqien.
Sebagaimana diketahui, Novlita gadis Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, Riau kini telah memiliki momongan berusia 3 pekan. Bayi perempuan bernama Elisabet itu hasil hubungan terlarangnya dengan Bripda Janes.
Janes tidak mau mengaku sebagai bapak dari jabang bayi tersebut. Kasus hubungan luar nikah inipun akhirnya dilaporkan keluarga Novlita ke Polda Riau. (cha/djo)











































