"Penetapan tersangka sejak 21 Juli 2008," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui wartawan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Sebelumnya pada 24 Juli 2008, Danny telah dipanggil untuk diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan.
"Rencananya yang bersangkutan segera akan kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka," tambahnya.
Pengadaan alat pemadam dan alat berat itu dilakukan pada 2003 sesuai radiogram Mendagri. Saat itu dia Danny menjabat sebagai sekretaris daerah Pemprov Jabar.
"Jumlah kerugian negara masih kita hitung," tandasnya. (ndr/gah)











































