"Hasilnya belum tuntas. Keputusan diserahkan ke Gelora, bukan di kita. Karena ini tanah Gelora Bung Karno (GBK), bukan milik Senayan City," ujar Manager Public Relations Senayan City, Ayu Ningsih di Senayan City, Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (5/8/2008).Â
Menurut Ayu, Senayan City hanya mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) saja, bukan hak milik. "Senayan City sendiri tanahnya adalah BOT (Built Oparate Transfer). BOT ini setelah 35 tahun akan kita kembalikan ke GBK karena we dont own this land," jelas Ayu.Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 "Jadi hubungannya langsung dengan negara. Tidak ada urusannya dengan Gubernur,' pungkasnya.Â
Siang tadi, 500-an massa FBR menuntut 62 hektar tanah yang berlokasi di sekitar Senayan City. Mereka bersama sang ahli waris tanah, Mardzuki membawa bukti kepemilikan tanah seperti girik dan surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta.
(aar/aar)











































