Pakai Pengacara Baru, Artalyta Daftarkan Banding di PN Jakpus

Pakai Pengacara Baru, Artalyta Daftarkan Banding di PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2008 14:49 WIB
Pakai Pengacara Baru, Artalyta Daftarkan Banding di PN Jakpus
Jakarta - Artalyta Suryani, terpidana 5 tahun kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan tidak puas atas vonis yang diterimanya.  Diwakili pengacaranya yang baru, Rio Arief, ia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Berkasnya sudah disampaikan ke Panitera Muda Pidana PN Pusat pada Hari Jumat pukul 14.00 WIB atas nama Artalyta Suryani," kata salah seorang Panitera Muda PN Jakpus, Kasmuri kepada detikcom, Selaa (5/8/2008).

Permohonan banding ini diserahkan langsung oleh Rio Arief ke Panitera Pidana Muda PN Jakpus. Sekadar diingat, Artalyta sudah memecat OC Kaligis yang sebelumnya mendampingi selama sidang di Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat permohonan banding bernomor 07/PID.B/TPK/2008/PN JKT.PST diserahkan Rio kepada H. Yanwitra, salah seorang Panitera Muda PN Jakpus.

"Yang mengajukan kuasa hukum baru, Rio Arief SH. Akta bandingnya Nomor 11/AKTA.Pid/TPK/2008/PN.JKT.PST," ujarnya. (anw/iy)


Berita Terkait