Penolakan gugatan class action tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (5/8/2008), dalam agenda putusan sela.
"Karena penggugat tidak memenuhi prosedur dan tatacara pembuatan surat gugatan oleh kelompok, maka gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Panusunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan majelis hakim menolak gugatan Serikat Pengacara Rakyat sebagai penggugat, karena tidak dijelaskan definisi kelompok secara rinci dan spesifik, termasuk jumlah kelompok.
Penggugat hanya menyatakan kelompok yang diwakili adalah seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 210 juta orang.
Dalam gugatan, imbuh Panusunan, juga tidak dijelaskan secara rinci tentang ganti rugi. Meskipun penggugat mengusulkan ganti rugi akan diserahkan pada Komisi Ganti Rugi yang akan dibentuk kemudian.
"Karena itu majelis hakim menyatakan akan terjadi kesulitan dalam pendistribusian kepada para anggota lainnya jika penggugat menang Rp 1 triliunm," kata dia.
Sementara pengacara dari SPR Habiburokhman mengatakan tidak akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim.
"Kita tidak akan naik banding, kita akan penuhi semua persyaratan yang diputuskan," ujar Habiburokhman usai persidangan.
Dia juga menilai keputusan hakim mengada-ada. Karena hakim dinilai tidak memahami Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Tidak ada keharusan bahwa 1 kelompok itu jumlah maksimalnya berapa. Sementara kenaikan BBM ini justru jelas-jelas suatu keputusan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Jadi kalau dibilang kelompoknya 210 juta orang terlalu besar, memang itu faktanya," tandas Habiburokhman. (nwk/iy)











































