"Kejaksaan belum siap atau masih ditunda, saya tidak tahu karena kemarin kita diminta datang hari ini, maka saya datang. Padahal klien saya sudah menunggu di tahanan untuk dijemput, kok tidak dijemput-jemput, padahal sudah pukul 11.00 WIB," ujar kuasa hukum Hana, Zul Armain Aziz di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Zul menjelaskan, rencananya hari ini mulai pukul 09.00 WIB ada pemeriksaan tambahan. Hasil dari pemeriksaan ini yang akan dimasukan dalam BAP. Zul juga bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 54 miliar ini.
"Hana sebagai dirut utama PT POS dia hanya melaksanakan surat edaran itu. Pada tahun 2003 yang mengeluarkan surat edaran itu Dirut yang lalu," jelas Zul.
Berdasar Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia No 41/Dirop/0303 pada 20 Maret 2003 tentang Panduan Potongan Harga, komisi ditentukan 3%-5%. Namun, Hana memberikan komisi 5%-6%. Selain Hana, 6 pejabat PT Pos lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini. (rdf/anw)











































