Hal ini dipastikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan permohonan uji materriil UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 29/2007 tentang DKI Jakarta terhadap UUD 1945. Sidang dipimpin oleh Ketua MK JimlyΒ Ashidiqqie,Β di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
βMenyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Bahwa permohonan pemohon tidak beralasan, sehingga oleh karenanya permohonan harus ditolak. UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945,β kata Ketua MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penetapan otonomi daerah yang bersifat tunggal tersebut merugikan hak konstitusional warga DKI Jakarta. Mereka tidak dapat memilih secara langsung bupati/walikota masing-masing seperti yang dilakukan di daerah tingkat dua lain di Indonesia.
Namun pertimbangan MK bertolak belakang dengan alasan yang dikemukakan oleh senator asal Jakarta tersebut. Majelis MK menilai perbedaan perlakukan pilkada adalah bagian dari sifat khusus Jakarta sebagai Ibu Kota RI, dan hak ini diatur dalam pasal 18b (1) UUD 1945.
βBahwa aturan yang meletakkan otonomi DKI Jakarta hanya pada tingkat propinsi yang berbeda dengan otonomi daerah lainnya di Indonesia adalah konstitusional,β jelas Ketua MK.
Terhadap putusan MK ini, Bin Benyamin menyatakan pihaknya akan sepenuhnya menghormati. Meski demikian dia mengaku masih berbeda pendapat dengan pertimbangan MK, tapiΒ karena putusan yang bersifat mengikat dan final maka harus diterima dan tidak ada langkah hukum lebih lanjut.
βKami menghormati putusan MK meski berbeda dengan pandangan kami. Menurut kami UUD 1945 adalah sebuah sistem yang antara norma tidak bertentangan, tapi hari ini MK memutuskan norma di konstitusi boleh berdiri sendiri. Ini akan berdampak juga pada daerah khusus lainnya,β ujar putra seniman Betawi, Benyamin Sueb ini.
(lh/iy)











































