"Kita datang ke sini untuk meminta penjelasan, kepengurusan kubu mana yang diakui KPU pusat. Sebab, di daerah itu ada dua kubu," kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang juga Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD dan DPD, Tibrani, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Selain KPU Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota juga hadir, antara lain dari Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Natuna, Lingga, dan Tanjung Balai Karimun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman di daerah, khusus di wilayah Kepri setuju dengan keluarnya keputusan MA soal PKB. Untuk itu, kita datang ke sini untuk minta petunjuk ke KPU, SK mana yang diakui dan disetujui KPU dan Depkum HAM. Kita juga akan meminta klarifikasi ke DPP PKB dan DPD PKB," jelasnya.
Walau ada dua kubu kepengurusan parpol, KPUD Provinsi Kepri tetap melakukan tahapan pendaftaran caleg di daerah. "Ini sedang berjalan pengambilan formulir sampai tanggal 18 Agustus mendatang, verifikasi calon legislatif dan DPD, semua tidak ada masalah," ujarnya.
KPU Provinsi Kepri sendiri tidak ingin ada keputusan yang salah langkah terkait kepengurusan parpol ganda ini. "Kita minta klarifikasi, kita di daerah tidak mau salah penafsiran," imbuh dia.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Kota Tanjung Pinang Zulkifli Riawan, pihaknya sudah melakukan pencocokan dan pemuktahiran data daftar pemilih. "Kita sudah lakukan pencocokan dan pemutakhiran data. Kita lihat apakah itu masih calon, kalau belum terdaftar akan dimasukkan, yang meninggal kita hapus," terang dia.
(zal/asy)











































