"11 Provinsi itu antara lain di Jabodetabek," ujar Koordinator bidang monitoring pelayanan publik ICW Ade Irawan.
Hal itu disampaikan dia usai bertemu dengan Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2008).
Menurut Ade, kisaran pungli sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per siswa. "Semakin tinggi standar sekolah, semakin mahal pungutannya. Di kota lebih mahal ketimbang di desa," jelas Ade.
Ade menuturkan ada tiga modus pungli yakni ketika pendaftaran dimulai sekolah meminta biaya tes, tes IQ dan lain-lain. Kedua, ketika sudah masuk berkaitan dengan anggaran pendapatan sekolah. Ketiga, sekolah memaksa untuk bisa masuk dengan membeli kursi.
Ade menuturkan, akibat pungli tersebut, ada empat kerugian yang didapat. Pertama, uang negara hilang. Kedua, uang orangtua siswa hilang. Ketiga, menghambat akses keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan, dan keempat institusi pendidikan menjadi tempat belajar korupsi.
"Padahal dalam UU Sisdiknas menyebutkan di tingkat dasar tidak boleh ada pungutan terhadap orangtua siswa, apapun alasannya," cetus Ade.
(nik/nwk)











































