"Prosesnya seperti itu biasanya diserahkan ke perumus Panja dan Pansus, kemudian ya hanya formalitas saja karena di situ sudah ada perwakilan fraksi-fraksi. Nah saya tidak intens secara khusus mendalaminya," kata Baharudin usai diperiksa KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Â
Dia mengaku dalam pemeriksaan yang berlangsung hanya 1 jam sejak pukul 10.00 WIB ini, penyidik hanya menanyakan perubahan soal berita acara sebelumnya. "Dulu kan saya dimintai keterangan. Kan ada daftar 52 orang itu dan salah satunya saya," kata dia.
Â
Selain Baharudin, rekan-rekannya di Komisi IX DPR periode 1999-2005, yang juga dari Fraksi Partai Golkar juga diperiksa. Mereka adalah TM Nurlif dan Abdul Hafiz zawawi. Tapi mereka pergi diam-diam setelah diperiksa.
Â
"Saya tidak paham tentang aliran dana BI, saya tegaskan saya tidak mengerti. Saya tidak ada program terkait Pansus undang-undang BI dan panja BLBI," elak dia.
Â
Dia melanjutkan walau ada keterangan dari Hamka Yandhu yang menyudutkan dirinya di pengadilan, namun dia tidak akan melakukan tindakan balasan pada eks koleganya itu.
Â
"Saya tidak menerima, maka tidak mengembalikan. Saya tidak sampai seperti itu ke Hamka, dia teman saya dan banyak pekerjaan saya," tandas dia. (ndr/asy)











































