Hal tersebut diungkapkan Kapendam VII Wirabuana, Mayor Rustam Effendy di Denpomdam VII Wirabuana, Jl Monginsidi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (5/7/2008).
"Namun belum bisa dipastikan apakah senjata tersebut milik Pratu Rusli dan telah digunakan untuk menembak Fahrudin. Kita akan lakukan uji balistik terlebih dahulu," ungkap Rustam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk bukti-bukti awal yang ditemukan polisi seharusnya juga diberikan ke POM. Jadi nantinya keterangan polisi dan POM TNI bisa sama. Hal ini penting agar masyarakat umum cepat tahu dan mengerti kasus ini," ungkap Rustam.
Sebelumnya polisi sempat memeriksa dan menjadikan Pratu Rusli sebagai tersangka penembakan yang menyebabkan tewasnya Fahrudin. Tindakan tersebut diduga berlatar belakang asmara. Rusli marah karena kekasihnya menjalin hubungan dengan Fahrudin.
Namun anehnya, Rusli tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Sebaliknya, prajurit tersebut justru mendekam di Pomdam VII Wirabuana. (djo/asy)











































