"Tangkap cepat-cepatlah. Kita jangan tebang pilih. Kalau mau nebang, nebang pohon saja jangan kasus korupsi," kata Rachmat di sela-sela penyerahan 2 juta buku tulis bertemakan lingkungan di Kantor Menneg LH, Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2008).
Menurut dia, Adelin Lis harus ditangkap setelah ada vonis dari MA. "Dulu kasus itu kan masih menggantung. Karena sekarang sudah selesai, itu bisa menjadi contoh bahwa tangan hukum itu panjang," ujarnya.
Apakah ada kaitannya Adelin Lis dengan Menhut MS Kaban? "Wah saya tidak tahu itu. Takutnya saya ngomong nanti diduga macam-macam. Tetapi saya tegaskan kalau orang yang salah harus dihukum. Kalau orang yang nggak salah jangan diduga-duga," sahut Rachmat.
MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Adelin Lis pada Kamis 31 Juli 2008. Adelin Lis juga harus membayar uang pengganti Rp 119, 8 miliar dan US$ 2,838 juta. Jika dalam tempo 1 bulan tidak bisa membayar, maka hukuman Adelin Lis ditambah 5 tahun lagi.
Vonis MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin Lis pada 7 November 2007. Sejak 7 November 2007 itulah Adelin Lis menghilang lagi. (aan/asy)











































