"Presiden telah salah menerapkan undang-undang. SBY memakai UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pejabat negara kalau terkena masalah pidana dalam status terdakwa baru ditindak secara administrasi," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/8/2008) malam.
Padahal, lanjut Gayus, menteri tidak tunduk dengan UU No 32 tahun 2004. "Itu maksimal untuk Gubernur. Menteri kan bukan pejabat daerah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini baru satu bukti saja, jadi mesti lebih dari satu. Setelah ada bukti, Presiden harus bersikap," tandas politisi PDIP ini.
Gayus mengakui, belum ada ketentuan yang mengatur tentang pertanggungjawaban Presiden jika menterinya terkena kasus hukum. Namun, Presiden harus bertanggungjawab dengan etika menterinya.
"Itu adalah tanggung jawab moral secara internal," ujarnya.
Sayangnya, SBY memberi perlakuan berbeda pada menterinya. Dahulu, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin dicopot dari jabatan Menkum & HAM tanpa menunggu proses hukum. Namun tidak demikian dengan Paskah dan Kaban.
"Karakter perkara boleh berbeda. Tetapi konsep asas-asas umum acara pidana harus sama," pungkasnya. (fiq/lrn)










































