SBY memang tidak langsung mencopot Paskah dan Kaban yang namanya sudah muncul di persidangan kasus aliran dana BI. Apa alasannya?
"Kasus Pak Yusril dan Hamid itu sangat beda dengan yang ini (Paskah dan Kaban). Hanya Presiden yang tahu itu," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD), Sutan Bhatoegana saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/8/2008) malam.
Sutan menilai, kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor harus diselidiki lebih lanjut kebenarannya. Alasannya, pernyataan di bawah sumpah itu belum cukup sebagai bukti.
"Kan harus ada minimal 2 saksi atau bukti, ini baru Hamka Yandhu yang ngomong, sedangkan anggota yang diduga terlibat malah ada yang mau menuntut balik," ujar Sutan.
Dia pun membantah bahwa keputusan SBY tersebut hanya mencari posisi aman di tengah tekanan berbagai pihak yang mendesak SBY untuk segera mencopot menterinya.
"Kalau cari aman, ya akan dicopotnya itu (Paskah dan Kaban), populer dia (SBY). Yang jelas nggak mungkin Pak SBY mem-back up itu," tegasnya.
Menurut Sutan, keputusan yang dikeluarkan Presiden sudah tepat. "Presiden sudah memakai asas praduga tak bersalah. Beri kesempatanlah," tandasnya.
(lrn/fiq)











































