"Pada waktu persidangan Hamka Yandhu kita akan menghadirkan Pazkah dan Kaban," ujar Ketua KPK Antasari Azhar usai berceramah di acara Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2008).
Mantan jaksa itu mengatakan, berkas perkara Hamka Yandhu mendekati sempurna. Perkara politisi Partai Golkar itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sekarang mereka sebagai saksi. Perkara Hamka Yandhu akan dilimpahkan ke pengadilan nanti," pungkas Antasari. (irw/fiq)











































