"Saya bingung saya diundang apakah untuk ceramah bagi MK atau untuk klarifikasi Pak Aritonang. Saya mencatat ada 8 kali, mulai dari klarifikasi dan perbedaan pendapat," ujar Antasari.
Hal itu disampaikan dia saat berceramah di acara Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2008).
Antasari mengatakan, dirinya seolah diajak berpolemik mengenai 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang disebut Hamka Yandhu menerima dana BI. Dia mengaku bertahan dan tidak ingin menyikapi.
"Saya bertahan untuk tidak menyikapi. Biarlah itu proses hukum," pungkas Antasari.
(irw/fiq)











































