Aparat kepolisian sendiri sebenarnya sudah melakukan pencarian terhadap Adelin Lis sejak lama. Adelin memang jago bersembunyi dan kabur, meski pada 5 November 2007 dia dibekuk di Beijing, China.
"Waktu dia kabur, polisi sudah minta bantuan interpol untuk mencari Adelin," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri, Senin (4/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keluarnya putusan MA, menurut Abu Bakar, maka Adelin Lis terseret ke dalam dua kasus. "Jadi nanti akan ada dua kasus yang melibatkan Adelin Lis," ujar jenderal bintang dua ini.
Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin akan ditambahi hukuman 5 tahun penjara.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas Adelin pada 7 November 2007. Sejak 7 November 2007 itulah, Adelin menghilang lagi.
(ddt/asy)











































