"Dia (Artalyta) memutuskan tidak pakai jasa saya. Artalyta bilang,'saya akan mengajukan sendiri banding. Saya puas dengan kerjaan anda'," kata Kaligis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2008).
Kaligis mengatakan, keputusan bekas kliennya itu disampaikan kepadanya Minggu, 3 Agustus, kemarin, di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Anak Artalyta, Rommy Dharma Satryawan, juga ikut dalam pertemuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaligis, berkas banding Artalyta yang masih dipegangnya akan segera dia serahkan ke ratu berlian itu. "Berkasnya akan saya berikan. Karena berkasnya ada pada saya," pungkas Kaligis.
Artalyta divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 29 Juli 2008 yang lalu. Dia terbukti menyuap jaksa Urip terkait penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Artalyta yang terkenal dengan sebutan Ayin itu juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. (irw/iy)











































