Dibanding Yusril, Sikap SBY Soal Paskah & Kaban Langkah Mundur

Dibanding Yusril, Sikap SBY Soal Paskah & Kaban Langkah Mundur

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 16:37 WIB
Dibanding Yusril, Sikap SBY Soal Paskah & Kaban Langkah Mundur
Jakarta - Janji Presiden Susilo Bambang Yudhyoyono untuk memberhentikan sementara Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas Paskah Suzetta jika keduanya menjadi terdakwa kasus aliran dana BI dinilai langkah mundur. Sebab Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin sebelumnya dicopot dari jabatan Menkum & HAM tanpa menunggu proses hukum.

"Saya khawatir ini merupakan langkah mundur jika dikaitkan dengan Yusril dan Hamid. Mereka dulu diberhentikan tanpa proses hukum," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (4/8/2008).

Lebih lanjut Denny mengatakan, keputusan SBY memberhentikan kedua bahawannya jika menjadi terdakwa terlalu lambat. Seharusnya, SBY membentikan Kaban dan Paskah bila menjadi tersangka.

"Sebab KPK itu tidak mengenal adanya Surat Perintah Penghentian Pernyidikan (SP3). Artinya kalau seseorang ditetapkan menjadi tersangka dia pasti menjadi terdakwa. Kedua proses itu sama saja," lanjut dia.

Dalam konteks kabinet, kata Denny seharusnya SBY lebih progresif. Seorang kepala daerah saja dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka kasus karupsi. 

Menurutnya, keterangan Hamka Yandhu tentang keterlibatan Kaban dan Paskah dalam kasus BI memang belum cukup dipakai KPK untuk mengusut kedua menteri itu. "Setidaknya diperlukan dua alat bukti untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi. Namun, ini betul-betul bukan sesuatu yang progresif dari SBY," imbuh Denny.

Sekarang ini, papar Denny, menjadi tugas KPK mencari alat bukti lain untuk mengkonfirmasi keterangan Hamka Yandhu yang muncul di persidangan Tipikor. Keterlibatan Kaban dan Pazkah dalam kasus BI yang mencapai Rp 100 miliar itu harus dibuat terang oleh KPK.
(irw/iy)


Berita Terkait