"Saya khawatir ini merupakan langkah mundur jika dikaitkan dengan Yusril dan Hamid. Mereka dulu diberhentikan tanpa proses hukum," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (4/8/2008).
Lebih lanjut Denny mengatakan, keputusan SBY memberhentikan kedua bahawannya jika menjadi terdakwa terlalu lambat. Seharusnya, SBY membentikan Kaban dan Paskah bila menjadi tersangka.
"Sebab KPK itu tidak mengenal adanya Surat Perintah Penghentian Pernyidikan (SP3). Artinya kalau seseorang ditetapkan menjadi tersangka dia pasti menjadi terdakwa. Kedua proses itu sama saja," lanjut dia.
Dalam konteks kabinet, kata Denny seharusnya SBY lebih progresif. Seorang kepala daerah saja dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka kasus karupsi.Â
Menurutnya, keterangan Hamka Yandhu tentang keterlibatan Kaban dan Paskah dalam kasus BI memang belum cukup dipakai KPK untuk mengusut kedua menteri itu. "Setidaknya diperlukan dua alat bukti untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi. Namun, ini betul-betul bukan sesuatu yang progresif dari SBY," imbuh Denny.
Sekarang ini, papar Denny, menjadi tugas KPK mencari alat bukti lain untuk mengkonfirmasi keterangan Hamka Yandhu yang muncul di persidangan Tipikor. Keterlibatan Kaban dan Pazkah dalam kasus BI yang mencapai Rp 100 miliar itu harus dibuat terang oleh KPK.
(irw/iy)











































