LSM: Hakim Tipikor Harus Perintahkan KPK Usut BLBI II

LSM: Hakim Tipikor Harus Perintahkan KPK Usut BLBI II

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 16:06 WIB
Jakarta - Aliansi Usut Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendesak agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut kasus BLBI II. Untuk itu, hakim diminta mencantumkan perintah agar KPK mengusut kasus BLBI dalam amar putusan terdakwa kasus suap Urip Tri Gunawan nanti.

"Putusan Pengadilan Tipikor terdakwa Artalyta Surani menegaskan banyak sinyalemen publik tentang indikasi permainan di balik penanganan korupsi BLBI," kata Ketua Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers Aliansi Usut Skandal BLBI di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2008).

Menurut Febri, dalam persidangan Artalyta terungkap empat fakta hukum yang menjadi kebenaran untuk mengungkap sinyalemen tersebut. Pertama, komunikasi Artalyta dengan Jaksa Urip dimana mengungkapkan posisi Urip sebagai Ketua Tim Penyelidik yang merekomendasikan penghentian dugaan korupsi penyerahan aset oleh pemegang saham BDNI kepada BPPN, serta agar Sjamsul Nursalim tidak diperiksa dalam penyelidikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, suap US$ 660.000 bukan pemberian berdiri sendiri, tapi imbalan yang berhubungan dengan penghentian penyelidikan kasus BDNI-BLBI II. Ketiga, suap itu ditujukan agar Kejagung menyatakan "tidak ada unsur melawan hukum pidana" sehingga BLBI II harus diselesaikan secara perdata dan keempat, suap tersebut berhubungan dengan penyelesaian BLBI yang menggunakan mekanisme "Out of Court Settlement" atau penyelesaian di luar pengadilan.

Untuk itu, lanjut Febri, dalam teori hukum, fakta hukum di persidangan itu merupakan konklusi komulatif dari semua alat bukti yang diperiksa. Fakta itu berorientasi pada hal yang mendasar yang mengungkap kebenaran materiil sebuah tindak pidana.

"Berbeda dengan hukum perdata yang hanya memetingkan kebenaran formil. Artinya, fakta hukum itu mengikat publik dan penegak hukum, sehingga amar putusan juga harus mengikat dengan adanya perintah kepada penegak hukum untuk kembali mengusut skandal korupsi BLBI," jelasnya.

Aliansi sendiri mendesak agar hakim yang menyidangkan terdakwa Jaksa Urip bisa megeluarkan perintah dalam amar putusannya agar KPK mengusut mantan Ketua BPPN Glenn Yusuf dan Sjamsul Nursalim, serta sejumlah petinggi Kejagung lainnya. KPK juga diminta segera menyita aset dan kekayaan Sjamsul Nursalim demi penyelamatan aset negara. (zal/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads