"Putusan Pengadilan Tipikor terdakwa Artalyta Surani menegaskan banyak sinyalemen publik tentang indikasi permainan di balik penanganan korupsi BLBI," kata Ketua Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers Aliansi Usut Skandal BLBI di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2008).
Menurut Febri, dalam persidangan Artalyta terungkap empat fakta hukum yang menjadi kebenaran untuk mengungkap sinyalemen tersebut. Pertama, komunikasi Artalyta dengan Jaksa Urip dimana mengungkapkan posisi Urip sebagai Ketua Tim Penyelidik yang merekomendasikan penghentian dugaan korupsi penyerahan aset oleh pemegang saham BDNI kepada BPPN, serta agar Sjamsul Nursalim tidak diperiksa dalam penyelidikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Febri, dalam teori hukum, fakta hukum di persidangan itu merupakan konklusi komulatif dari semua alat bukti yang diperiksa. Fakta itu berorientasi pada hal yang mendasar yang mengungkap kebenaran materiil sebuah tindak pidana.
"Berbeda dengan hukum perdata yang hanya memetingkan kebenaran formil. Artinya, fakta hukum itu mengikat publik dan penegak hukum, sehingga amar putusan juga harus mengikat dengan adanya perintah kepada penegak hukum untuk kembali mengusut skandal korupsi BLBI," jelasnya.
Aliansi sendiri mendesak agar hakim yang menyidangkan terdakwa Jaksa Urip bisa megeluarkan perintah dalam amar putusannya agar KPK mengusut mantan Ketua BPPN Glenn Yusuf dan Sjamsul Nursalim, serta sejumlah petinggi Kejagung lainnya. KPK juga diminta segera menyita aset dan kekayaan Sjamsul Nursalim demi penyelamatan aset negara. (zal/gah)











































