Namun saat di persidangan dengan terdakwa Al Amin, Azirwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diberikan Azirwan kepada Al Amin sebanyak 4 kali.
"Terdapat perbedaan keterangan yang dilontarkan Azirwan ketika sebagai saksi di Al Amin dan sebagai tersangka. Di BAP, dia mengaku nggak memberi, tapi ketika menjadi saksi di Al Amin dia mengaku memberi," ujar JPU dari KPK Sumardi usai sidang mendengarkan keterangan Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama Rp 100 juta melalui Edi Pribadi (ajudan Azirwan). Rp 150 juta pada kunjungan ke Bintan, SGD 150 ribu diserahkan sendiri ke kantor Al Amin. SGD 150 ribu diserahkan di Apartemen Oak Wood," kata Sumardi.
(gus/iy)











































