Â
"Ini panggilan pertama, dia tidak datang dan tidak ada kabar," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2008).
Â
Menurut Johan, Dewa Beratha dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. "Sebagai saksi untuk Oentarto," tandasnya.
Â
Untuk kasus alat pemadam ini, KPK telah menetapkan Oentarto sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan radiogram terkait alat pemadam kebakaran pada 2002, yang menjadi dasar para kepala daerah mengadakan proyek pengadaan itu.
Â
(ndr/asy)











































