KPK Lindungi Hamka Yandhu

KPK Lindungi Hamka Yandhu

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 14:51 WIB
Jakarta - Tersangka kasus BI Hamka Yandhu diberi perlindungan oleh KPK. Disebut-sebut hal ini dilakukan terkait keterangan dia yang membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat.
 
"Yang betul perlindungan didasarkan atas hasil analisis ancaman, yakni ancaman apa yang mereka alami. Poin itulah yang kita lindungi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2008).
 
Apa bentuk perlindungan yang diberikan KPK? "Bentuknya segala macam cara agar secara fisik dia tidak terganggu," tambah Jasin.
 
Menurut Jasin, proses penyidikan kasus BI akan terus berlanjut tanpa menunggu proses sidang mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah (BA) yang tengah berjalan.
 
"Masalah BI, pengumpulan bukti orang terkait terus berproses tidak menunggu hasil putusan pengadilan Tipikor atas BA," tandasnya.
 
Sementara itu, KPK juga memeriksa kembali mantan anggota Komisi IX DPR Anthony Zeidra Abidin. Wakil Gubernur Jambi ini datang sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Tidak ada komentar yang dia berikan. Hanya senyum saja terlempar dari wajah tersangka dana BI ini kala turun dari mobil tahanan.
(ndr/asy)


Berita Terkait