Para napi itu dinilai memenuhi syarat menerima remisi, karena mereka telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik selama di LP, dan memiliki kontribusi dalam lingkungan sekitar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatakan, sebanyak 1.843 napi tidak memenuhi syarat sehingga tak diusulkan menerima remisi. Usulan tersebut telah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menguraikan, total napi, baik napi biasa maupun khusus, yang diusulkan menerima remisi sebanyak 3.948 orang. Sebanyak 398 napi di antaranya diusulkan bebas.
Pemberian remisi akan dipusatkan di LP Kedungpane, Semarang, pada 14 Agustus mendatang. Selain upacara, pihak LP juga akan menggelar beragam acara dalam menyambut peringatan kemerdekaan RI.
Berdasarkan data Kanwil Depkum HAM Jateng, saat ini, total tahanan dan napi yang berada di Jateng berjumlah 9.597 orang yang terdiri atas 3.706 tahanan dan 5.891 napi. (try/djo)











































