Berkas Muchdi PR Dinyatakan P21

Kasus Kematian Munir

Berkas Muchdi PR Dinyatakan P21

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 14:11 WIB
Jakarta - Tersangka baru kasus kematian Munir, Muchdi PR, bakal maju ke meja hijau. Berkas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) ini  dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah dinyatakan P21. Kalau sudah P21, sudah dinyatakan lengkap. Seluruh petunjuk sudah dipenuhi penyidik polisi tinggal penyerahan tahap dua oleh penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan.

Hal ini disampaikan Nainggolan  di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan mengatakan surat pemberitahuan akan dikirimkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini. Penyerahan barang bukti dan tersangka tidak ada batas waktu dan sangat tergantung penyidik.

Menurut dia, sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk antara lain Cyrus Sinaga, dan Maju Ambarita dari penyidik kejagung, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Ristanto dan dari Kejari Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kata Nainggolan, surat perintah penunjukan anggota JPU atau P16A akan dikeluarkan dari Kajari Jaksel Hidayat Tullah.

Penahanan Muchdi akan dipindahkan? "Belum diserahkan. Sidangnya nanti akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biasanya tim jaksa peneliti yang menjadi tim JPU," sahut Nainggolan. (aan/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads