MK Putuskan Incumbent Tidak Perlu Lengser Jika Ikut Pilkada

MK Putuskan Incumbent Tidak Perlu Lengser Jika Ikut Pilkada

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 14:06 WIB
MK Putuskan Incumbent Tidak Perlu Lengser Jika Ikut Pilkada
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 tentang syarat seorang kepala daerah mengikuti Pilkada. Dengan dicabutnya pasal ini maka kepala daerah tidak perlu meletakkan jabatannya jika mengikuti proses Pilkada.

Dalam sidang pembacaan putusan pengujian materil, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/8/2008), MK memenangkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP sebagai pemohon.
 
MK menilai pasal tersebut merugikan pemohon. Selain itu dengan adanya pasal tersebut ada perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat negara.

"MK memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pemohon pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang memimpin persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun MK menolak permintaan pemohon untuk mencabut pasal 233 ayat 2 UU no 32 tahun 2004, tentang pemungutan suara dan masa jabatan kepala daerah. MK menjelaskan aturan ini telah diubah.

Sebelumnya Bupati Lampung mengajukan permohonan uji materil ke MK karena  Sjachroedin yang harusnya menjabat hingga tahun 2009, harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri untuk mengikuti proses Pilkada, 28 Mei 2008 lalu.

Kuasa hukum Sjachroedin, Yusanto berharap putusan MA ini bisa diterima dan kliennya kembali bisa menduduki jabatannya kembali.

"Masa jabatan bisa diperpanjang sampai akhir jabatan. Pemerintah harus mendengar dan keputusan yang dibuat harus bisa diubah," ujarnya usai persidangan.

(rdf/gah)


Berita Terkait