Dalam sidang pembacaan putusan pengujian materil, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/8/2008), MK memenangkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP sebagai pemohon.
MK menilai pasal tersebut merugikan pemohon. Selain itu dengan adanya pasal tersebut ada perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat negara.
"MK memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pemohon pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang memimpin persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bupati Lampung mengajukan permohonan uji materil ke MK karena Sjachroedin yang harusnya menjabat hingga tahun 2009, harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri untuk mengikuti proses Pilkada, 28 Mei 2008 lalu.
Kuasa hukum Sjachroedin, Yusanto berharap putusan MA ini bisa diterima dan kliennya kembali bisa menduduki jabatannya kembali.
"Masa jabatan bisa diperpanjang sampai akhir jabatan. Pemerintah harus mendengar dan keputusan yang dibuat harus bisa diubah," ujarnya usai persidangan.
(rdf/gah)











































