Hal tersebut diungkapkan Kepala Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya Kombes Pol Bambang Wahyu Suprapto di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Jl Ahmad Yani, Surabaya, Senin (4/8/2008).
Bambang menjelaskan, tim pemeriksa yang terdiri dari 2 orang anggota labfor dan 1 orang penyidik, memberikan berbagai kebebasan terhadap Ryan. Semua permintaan tersangka pembunuhan berantai itu pun dituruti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, semua itu dilakukan agar uji kebohongan terhadap Ryan bisa maksimal. Sebab jika kondisi Ryan tidak stabil, akan menggangu hasil tes tersebut.
"Kita juga ajak guyon. Sebab kalau dia temperamental, akan mengganggu hasil uji kebohongan. Jadi biar tenang dululah agar hasilnya akurat," tutur Bambang.
Bambang menambahkan, uji kebohongan terhadap Ryan kemungkinan akan dilakukan selama 3 hari. Dalam uji kebohongan ini polisi akan mengorek keterangan dari Ryan mengenai motif, kemungkinan pihak lain yang terlibat, dan sejumlah keterangan yang mendukung proses penyidikan kasus itu.
"Setiap item membutuhkan waktu 1 hari. Hasilnya akan kita crosscheck dengan keterangan dari orangtuanya," ungkap Bambang.
(djo/asy)











































